Balikpapan - Rutan Balikpapan ikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pada pemilihan serentak tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Perwakilan dari Rutan Balikpapan yang hadir adalah JFU Rutan Balikpapan. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan jingle Pilkada 2024. Setelah itu, Ketua KPU Kota Balikpapan memberikan sambutan serta arahan terkait pelaksanaan pemilihan serentak yang akan datang.
Acara berlanjut dengan pemaparan beberapa materi penting, di antaranya adalah:
1. Materi KPT 799 dan PKPU 7 Tahun 2024, yang disampaikan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur.
2. Materi Kependudukan, yang dibawakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan.
3. Hak dan Kewajiban Pemilih Pindahan (DPTb) dalam Perspektif Konstitusional Warga Negara, yang disampaikan oleh Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.
4. Pengawasan DPTb, yang dibahas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi pemilihan serentak tahun 2024 dan bertujuan untuk memastikan pemilih pindahan, termasuk Tahanan dan Warga binaan di Rutan, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku.